BANJAR – Nominal denda keterlambatan pembayaran rekening listrik naik sejak awal bulan Februari. Kenaikan ini berlaku untuk semua konsumen, dari yang menggunakan daya 450 watt, sampai sekelas pabrik yang mengunakan daya di atas 3500 watt.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PLN UPJ Banjar, setelah kenaikan, nominal denda untuk daya 450 watt menjadi Rp 5000; 900 watt menjadi Rp 10.000; 1300 watt menjadi Rp 15.000; 2200 watt menjadi Rp 20.000 dan 3500 ke atas, mulai Rp 50 ribu sampai dengan 03 persen dari biaya pemasangan KWH.
Diakui Hasan Romdhoni, manajer UPJ Banjar, kenaikan ini merupakan kebijakan dari pusat. “Tujuannya untuk memberikan shock terapy bagi konsumen yang tidak membayar tepat pada waktunya. Di sini kita belajar disiplin membayar tagihan. Apalagi, lsitrik sudha menjadi kebutuhan utama masyarakat,” jelasnya.
Selain kenaikan nominal denda, PLN juga sudah mencoba KWH dengan coucher. “Apabila voucher-nya habis maka listrik automatis mati,” katanya. (uda)
| < Prev | Next > |
|---|
















Ramalan Cuaca Kota...? 
