JALAN SILIWANGI – Dituduh mencuri dua tabung gas 3 kilogram, YK, warga Lingkungan Sukamanah Kelurahan/Kecamatan Pataruman harus menginap di tahanan Polresta Banjar. Pria berumur 29 tahun ini ditangkap pukul 20.30 atau tiga jam setelah melakukan aksinya, Sabtu (6/2).
AK ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan melalui hot line SPK Polresta Banjar dari sang pemilik rumah Nono Darsono yang juga tetangga tersangka. Aksi ini diketahui korban sesaat setelah dirinya pulang dari rumah sakit.
"Saat itu pukul 20.30 korban pulang ke rumah dan mendapati bilik rumah dan kunci slot pintu belakang dalam keadaan terbuka. Setelah mengecek, korban mendapati dua tabung gas ukuran 3 kilogram raib,” jelas Kabag Binamitra Polresta Banjar Kompol Deddy Sukandi saat dihubungi Radar.
Lanjut Deddy, AK ditangkap berdasarkan pengakuan korban bahwa sebelumnya tersangka menanyakan keberadaan tabung gas kepada istri pemilik rumah.
“Kepada petugas, istri korban mengaku, beberapa saat sebelumnya ada seseorang yang melintas dipinggir rumah sembari membawa dua tabung gas. Berdasarkan ciri-ciri pelaku, polisi lalu mengarahkan dugaan pada AK,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua tabung gas ukuran 3 kilogram. "Tersangka akan kita jerat dengan menggunakan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian,” pungkas Kompol Deddy. (kun)
| < Prev | Next > |
|---|
















Ramalan Cuaca Kota...? 
