MANGUNREJA – Mantan guide (pemandu) di Bali diringkus petugas Polres Tasikmalaya pada Jumat (5/2) lalu. Penangkapan tersebut diawali masuknya informasi warga dan hasil penyelidikan, ditemukan sepaket kecil daun ganja milik mantan guide yang juga sebagai residivis ini.
Tersangka adalah berinisial RP (45) warga Kecamatan Tanjung Jaya. Dia diringkus sekitar pukul 19.00 di Sentral Desa Cikunten Kecamatan Singaparna. Tertangkapnya RP ini sekaligus mengungkap seseorang yang ditengarai sebagai penjualnya.
Yakni NS (22) warga Sentral Desa Cikunten Kecamatan Singaparna. Namun dalam penangkapan NS di rumahnya itu, polisi tidak menemukan barang bukti lain.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pomo Sutrisno SH mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari laporan warga. ”(masuknya laporan itu) langsung dilakukan penyelidikan intensif,” katanya.
Pomo membenarkan, kedua warga ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. ”RP diamankann Jumat (5/2) sekitar pukul 19.00 dan 30 menit kemudian polisi membekuk NS dengan barang bukti seperempat paket kecil. Kami masih mengejar tersangka lainnya,” tambahnya.
Kasat menjelaskan, perbuatan kedua tersangka diancam minimal 4 tahun penjara. ”Mereka diancam UU RI 23 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (dem)
| < Prev | Next > |
|---|
















Ramalan Cuaca Kota...? 
