
TASIK – Lulusan SD, SMP, SMA/SMK sederajat dan sarjana strata satu (S1) yang belum mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Tasikmalaya hingga akhir bulan Agustus 2020 mencapai 11.388 orang. Hal itu diungkapkan Pelaksana Bidang Penempatan pada Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya Didi Kuswandi kepada Radar, Senin (21/9).
“Jumlah angka tersebut berdasarkan pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja AK-1 yang dihimpun dari data pencari kerja per kecamatannya,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Baca juga : WCD, BEM FAI Unsil Bersama Ormas & Karang Taruna Bersihkan Sungai Cikalang Kota Tasik
Didi menyebutkan, faktor penyebab tingginya jumlah pengangguran disebabkan banyak perusahaan skala nasional yang mengurangi karyawannya dan jam kerja.
Selama pandemi Covid-19 ini, banyak masyarakat menganggur dan juga yang pulang dari perantauan menjadi pengangguran karena tidak bisa kembali ke tempat kerja
“Cukup sulit untuk mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, ketersediaan lapangan kerja yang minim dan jumlah pencari kerja yang sangat banyak,” ungkapnya, menjelaskan.
Sementara itu, kata dia, saat ini dalam sehari pembuat kartu AK-1 mencapai 40 orang. Pendaftaran sekarang menggunakan sistem online, lalu ketika ke kantor dinas bisa langsung di-print.
Pelayanan dilakukan mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.45.
Bagi para pencari kerja yang akan membuat kartu AK-1 bisa mendaftar secara online melalui www.kemnaker.go.id. Selanjutnya, isi data diri sesuai dengan E-KTP, catat nomor register AK-1 di berkas, serta kartu AK-1 bisa diambil di Kantor Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya.
“Pendaftar yang ingin membuat kartu kuning atau AK-1 via online bisa menerima layanan yang cepat. Saat datang, kartu kuning tinggal cetak. Sementara pendaftar biasa, ada proses penginputan terlebih dahulu oleh operator,” kata dia.
Baca juga : Pemenang Lomba Vlog BNN Kota Tasik Diumumkan Hari Ini..
Di sisi lain, pelayanan saat ini masih mewajibkan penerapan protokol kesehatan. Harus mengurai agar tidak terjadi kerumunan. Terlebih sekarang masih masa pandemi Covid-19.
“Jika ada yang datang membuat kartu kuning dan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, maka tidak akan dilayani oleh petugas. Dan diminta untuk menggunakan masker terlebih dahulu,” ucapnya. (obi)