
BANJAR – Pajak daerah dari penyelenggaraan parkir khusus masih belum masuk ke pendapatan asli daerah (PAD). Faktor utamanya, pemilik lahan parkir belum mengantongi izin menyelenggarakan parkir kendaraan, sehingga pajaknya pun belum bisa diserap.
“Belum ada pemasukan dari pajak parkir. Pajak parkir itu bisa ditarik dari parkir khusus seperti RSUD Banjar, Stasiun KAI Banjar, Yogya Depstore, RS Mitra Idaman, dan lain-lain. Bagaimana mau ditarik pajaknya kalau izin penyelengaraan parkirnya aja tidak ada, nanti masuk pungutan liar kalau tetap ditarik,” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar Fauzi Efendi, Jumat (29/1).
Baca juga : Hilang 4 Hari, Nenek Warga Siluman Kota Banjar Ditemukan tak Bernyawa
Menurut dia, regulasi untuk penyelenggaraan parkir sudah dibuat Peraturan Daerahnya. Pengusulnya adalah Dinas Perhubungan. Namun sejauh ini belum ada pajak yang masuk karena belum ada objek parkir khusus yang sudah berizin.
“Secara teknis, dalam Perda itu diatur besaran nilai pajak parkir khusus sebesar 20 persen dari pendapatan bruto. Besaran itu diakumulasi selama satu tahun,” kata Fauzi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto mengatakan dari semua potensi parkir khusus, baru Yogya Depstore yang sudah menyampaikan permohonan izin penyelenggaraan parkir. RSUD Banjar baru konsultasi, begitu juga dengan RA Mitra Idaman dan PT KAI.
“Sejauh ini belum ada izin yang kita keluarkan untuk penyelenggaraan parkir khusus, karena regulasinya juga baru ada. Kewenangan kita mengeluarkan izin jika semua persyaratan pemohon sudah lengkap berikut syarat dan rekomendasinya dari dinas terkait. Yogya Deptstore sudah mengajukan izin penyelenggaraan parkir, saat ini sedang menunggu rekomendasi, jadi izin belum terbit,” kata dia. (cep)