
PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan menertibkan bagang tancap ikan liar di wilayah pantai timur. Pasalnya itu sudah di luar kesepakatan, yaitu hanya 40 titik saja. Hal itu diungkapkan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata kepada wartawan, Minggu (19/4).
Kata Jeje, berdasarkan informasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 sampai 2019 Susi Pudjiastuti meminta untuk mengontrol kondisi bagang tancap air yang semakin menjamur. Padahal awalnya hanya 40 unit saja di perairan Pantai Timur Pangandaran.
Baca juga : Pilkada Pangandaran, Pendamping Adang Hadari Masih Dicari
“Ternyata benar, setelah kita hitung terdapat sekitar 70 bagang tancap ikan. Perjanjiannya tidak lebih dari 40 bagang. Maka saya akan tertibkan karena kalau tidak tertibkan akan menjadi ratus bahkan ribuan,” katanya, menjelaskan.
Jeje memberi waktu kepada para pemilik bagang satu minggu untuk membongkarnya sendiri. Kemudian para pengurus untuk segera mendata dan mendisiplinkan kembali, sehingga bagang di pantai timur konsisten hanya 40.
“Dulu itu sempat dilarang, karena mereka sebagai pelaku usaha saya memberikan catatan tidak boleh lebih 40, ternyata 70 sekarang jadi keluar dari kesepakatan. Hal seperti ini terkesan seenaknya sendiri,” ujarnya.
Ketua Pengurus Bagang Pangandaran Adam Ahdi membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan 40 bagang saja. Namun pihaknya sebagai masyarakat tidak bisa melarang, tapi tetap harus mengikuti aturan dan program dari pemerintah.
Baca juga : 2 PDP Corona di Pangandaran Meninggal
“Dulu sempat di panggil ke Pemprov Jabar dan saya meminta penguatan semacam payung hukum 40 bagang tersebut, tapi tidak dikasih. Jadi saya tidak bisa melarang kalau ada yang buat bagang,” Kata Adam.
Dirinya mengatakan ketika bupati Pangandaran meminta untuk penertiban bagang, Adam berharap ada kebijaksanaan dari pemerintah. “Jangan sampai kita sudah membuat dan dibongkar nanti rugi, tapi ada kebijakan lain,” ujarnya. (riz)