
PANGANDARAN – Pengetatan terhadap aktivitas masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran diberlakukan sejak Jumat (15/1). Pembatasan operasional jam hiburan malam, minimarket, hajatan pernikahan, pengajian dan lain-lain pun dibatasi. Masyarakat pun diminta memakai alat pelindung diri (APD) saat berpergian.
Namun, masih ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker atau pun face shield kemarin. Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadhi mengatakaan belasan personel gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran dan Dishub Kabupaten Pangandaran mengaku menindak beberapa pelanggar protokol kesehatan.
“Sebanyak 9 warga di kawasan Pasar Pananjung kami berikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Sebab penggunaan masker salah satu cari yang paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan virus corona,” katanya.
Baca juga : Di Pangandaran Tak Pake Masker Akan Disanksi, Hiburan Malam & Wisata Pantai Dibatasi
Selain penindakan langsung, personel gabungan juga menyampaikan imbauan kepada warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan selalu melaksanakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Di tengah masa pandemi Covid-19, itu semua wajib dilaksanakan guna menutus rantai penyebaran virus corona,” tandasnya.
Salah seorang pengunjung, Tian (32), mengaku lupa memakai masker saat beraktivitas di Pantai Barat. “Iya lupa, tapi saya bawa kok di mobil,” katanya kepada Radar, Minggu (17/1).
Selain Tian, ada juga Seka (22) yang tidak memakai masker. “Yah saya lupa, ke sini juga cuma sebentar,” ujarnya. (den)