
CIHIDEUNG – Sebanyak 72 warga diberi sanksi Tim Lapangan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, akibat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di sekitar area Pasar Lama dan Pasar Wetan, Kamis (20/8).
Petugas lapangan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Zaeni Toha menyebut sejak pukul 10.30-12.00 Kamis Siang (20/8), pihaknya mendapati 72 pelanggar.
Baca juga : Warga Korban Banjir Rutin Sukaresik Tasik Minta Ganti Rugi, Wagub Cari Solusi..
Alasannya beragam, mulai mengaku bahwa mereka orang dekat, warga sekitar sampai beralasan lupa saat keluar rumah tidak membawa masker.
“Dari 72 pelanggar, 1 saja yang memilih denda. Dari identitasnya warga Cilembang, namun sedang beraktivitas di sekitaran Cihideung,” kata Zaeni saat dihubungi Radar.
Menurutnya, mayoritas pelanggar disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum di sekitaran tempat mereka ketahuan melanggar oleh petugas gabungan.
Mengenakan rompi berwarna hijau muda, bertuliskan pelanggar protokol kesehatan, satu persatu pelanggar memenuhi sanksi tersebut.
“Kami pun terus mengedukasi supaya mereka paham, sanksi ini untuk keselamatan dan keamanan bersama. Mengingat Kota Resik sudah bertahan di zona risiko rendah,” ucapnya.
Baca juga : Ini Identitas Jasad Pria yang Ngambang di Kolam di Lengkongsari Kota Tasik
Ia menambahkan di malam hari pun, pihaknya akan melakukan hal serupa. Mengawasi aktivitas masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Apalagi ini momen libur, khawatir abai bahwa kita masih dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata dia. (igi)