TASIK – Lembaga pendidikan pada awal 2021 boleh tatap muka asal memenuhi syarat pencegahan penyebaran Covid-19. Poin terpentingnya sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd mengatakan, poin keputusan dari SKB 4 Menteri sekolah untuk bisa tatap muka seperti harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya dan komite sekolah.
“Intinya kita siap untuk tatap muka, tetapi sekolah segera melengkapi prosedur yang diminta Satgas Covid-19. Salah satunya harus mempunyai kebijakan untuk tes kesehatan sendiri (swab test mandiri, Red),” katanya kepada Radar, Minggu (6/12). Serta
mendapatkan persetujuan dari komite sekolah atau orang tua siswa langsung.
Kemudian, sekolah mesti menyiapkan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan rutin disinfektan.
“Sekolah memfasilitasi layanan kesehatan, seperti menerapkan wajib masker dan memiliki thermogun. Kemudian mempunyai pemetaan civitas akademika, sehingga sekolah mengetahui data siapa saja yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah,” katanya.
Lalu, sekolah wajib membuat kebijakan jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan memberlakukan rotasi atau shift untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Persyaratannya sekolah mengikuti adaptasi kebiasaan baru. Jadi menggunakan disiplin memakai masker, belajar tatap muka diefisiensikan dan tidak ada jadwal istirahat,” ujarnya.
Artinya kegiatan ekstrakulikuler juga ditiadakan selama pandemi dan layanan kantin sekolah juga ditutup. Selain itu, agar berjalan optimal ia pun ingin kerja sama dengan Satpol PP atau minimal satpam agar bisa mengarahkan siswa bisa langsung pulang. “Tujuannya agar tidak menimbulkan kerumunan,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya H Budiaman Sanusi SSos meminta sekolah untuk mengacu pada surat edaran dari SKB 4 Menteri. Yang intinya pembelajaran tatap muka dikembalikan kepada Satgas Covid-19 daerahnya masing-masing dan tetap mendapatkan persetujuan orang tua.
“Tentunya sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan yang ada di SKB 4 Menteri,” ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Agus Permana MM menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada semester genap 2020/2021 dalam keadaan pandemi Covid-19 masih dalam persiapan. Jadi belum bisa memutuskan karena menunggu kebijakan dari Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya.
“Sekarang kita sedang menyusun konsep persiapan tatap muka tahap 2 untuk tingkat sekolah dasar. Ketika dari Satgas memberikan lampu hijau baru bisa dilakukan pembelajaran tatap muka,” katanya. (riz)