TAROGONG KIDUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut kini mengganti buku uji kendaraan atau Kir manual dengan kartu pintar yang diberi nama bukti lulus uji elektronik (BLUE).
“Sekarang tidak ada lagi buku Kir, diganti dengan smart card atau BLUE. Kartu pintar ini nantinya akan dengan pusat (Kemenhub),” ujar Kepala Dishub Garut Suherman di kantornya Rabu (18/9).
Penggantian Kir manual ke smart card untuk menghindari adanya pemalsuan buku Kir. “Dengan smart card ini potensi pemalsuan kecil sekali,” ujarnya.
Hal itu karena dalam kartu pintar disematkan chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat bukti bahwa kendaraan itu lolos dengan serangkaian uji.
Sementara untuk tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode pada kaca depan kendaraan. “Di Jawa Barat ini baru di Garut yang telah menerapkan ini,” katanya. (yna)