
BANJAR – Forum Solidaritas Buruh Banjar menuntut kenaikan upah minuman kabupaten/kota (UMK). Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar di Aula Disnaker Kamis (1/10).
Sekretaris Forum Solidaritas Buruh Banjar Endang Suryanto mengatakan para buruh menginginkan kenaikan UMK pada tahun 2021 lebih dari Rp 2 juta. Seperti diketahui, sebelumnya UMK hanya Rp 1,8 juta.
“Kita kecewa dan miris karena UMK tahun 2020 paling terkecil di Jabar dibandingkan dengan daerah lainnya,” ujar dia kepada wartawan seusai audiensi.
Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini sesuai PP 78 harus ditinjau lima tahun sekali dan berdasarkan survei pasar.
“Makanya kita ingin meluruskan PP 78 yang ditinjau lima tahun sekali. Kita tetap berharap UMK naik jadi Rp 2,5 juta. Jika tidak terealisasi, kami para buruh siap turun ke jalan menuntut,” tegasnya.
Baca juga : FRDB Datangi Kejaksaan, Laporkan Kasus Korupsi di Kota Banjar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Asep Tatang Iskandar melalui Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Ading mengatakan dalam menetapkan besaran UMK tahun 2021, ada formula baru yang saat ini masih dalam proses penggodokan.
“Masih mengacu pada PP 78, namun dilakukan survei kebutuhan hidup layak. Dengan penyempurnaan komponen dari 48 meningkat jadi 64 komponen, salah satunya beras, kaos dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan provinsi dalam penetapan UMK. Jika menerapkan formula baru UMK kemungkinan naik dari Rp 1,8 juta jadi Rp 2,4 juta lebih UMK tahun 2021.
“Tapi itu baru wacana dan sekarang masih menunggu kepastian dan keputusan resmi dari pemerintah. Apalagi saat ini pandemi Covid belum usai,” jelasnya. (nto)