
CIAMIS – Sesuai hasil pemeriksaan, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Ciamis menemukan 902 ekor hewan yang tak layak kurban, Senin (27/07).
Kepala Dispeternakan Kabupaten Ciamis, Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejak 15 Juli lalu.
Dibantu lima UPTD, petugas memeriksa hewan kurban di 27 Kecamatan. Yakni hewan sapi, domba dan kambing yang bakal dijual pemiliknya.
Untuk hewan yang layak kurban, petugas langsung menandainya dengan cap berwarna merah.
Di wilayah Handapherang Kecamatan Cijeungjing, dari hasil pemeriksaan terhadap 2.610 ekor, ditemukan 902 ekor yang tak layak kurban.
Diantaranya karena belum cukup umur dilihat dari giginya dan sapi betina yang masih produktif. Hal ini tak sesuai syariat.
“Kami melakukan pemeriksaan hewan qurban atau antemortem ini untuk membuat masyarakat merasa tenang saat melaksanakan ibadah qurban, memastikan hewan ternak yang akan disembelih sehat dan aman,” paparnya.
Sejauh ini, pihaknya belum melihat ada sapi sakit yang dijual. Hanya saja ada sapi yang tidak layak umur masih dijajakan untuk dijual.
Para penjual hewan ssangat kooperatif, mereka tidak jadi menjual sapi betina yang masih produktif atau belum cukup umur.
“Sekarang masyarakat juga sudah mulai paham, sapi yang layak qurban itu telah memiliki cap berwarna merah di badannya,” ungkap Syarif.
“Kami akan terus memeriksa hewan qurban sampai H-1 Idul Adha. Sedangkan untuk pemeriksaan postmortem dilaksanakan sektar tiga hari dari mulai hari H Idul Adha nanti,” sambungnya.
(iman s rahman)