Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna di ruang Paripurna Jumat (9/3). Mereka membahas penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Raperda Pencabutan Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Jumat, 2 Maret 2018. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi merekomendasikan kepada rapat paripurna agar Raperda tentang Pencabutan atas Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah layak untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Ketua DPRD kota Banjar Drs Dadang Ramdhan Kalyubi MSi didampingi Wakil Ketua Herdiana Pamungkas menyatakan pencabutan ini sesuatu angin segar secara nasional dan akan diganti dengan undang-undang yang baru mengatur hal tersebut.
Dengan harapan bisa menjadi sesuatu yang baik dan berimbas baik bagi masyarakat Indonesia khususnya Kota Banjar. Ketika peraturan tersebut dicabut otomatis ada yang lebih baik mengatur pengelolaan air tanah.
Ketika menjadi undang-undang, otomatis pengawasannya dilakukan di tingkat Provinsi Jawa Barat. Sehingga daerah harus memaksimalkan peraturan tersebut dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lebih baik lagi.
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar juga membahas pembentukan Panitia Khusus XXII dan XXIII DPRD Kota Banjar yakni pertama Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kedua, Rancangan Peraturan daerah Kota Banjar tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Tanah. Maka diperlukan adanya pembentukan panitia khusus dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Banjar.
DPRD membentuk Panitia Khusus XXII dan XXIII DPRD Kota Banjar, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini sebagaimana dimaksud pada Diktum mempunyai tugas meneliti, mempelajari dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. (adv)