
SINGAPARNA – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Tasikmalaya mendorong DPRD dalam hal ini Komisi IV dan Fraksi PPP untuk membuat usul inisiatif pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Hal itu menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Pesantren oleh pemerintah pusat dan secara bersamaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) pun sedang merumuskan perda provinsi.
Baca juga : Dishub Kabupaten Tasik Berbagi Nasi Bungkus di Alun-alun Singaparna
Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Tasikmalaya KH Anwar Anshori menyebut kedatangannya ke Fraksi PPP dan Komisi IV untuk menyampaikan dorongan kepada dewan dibuatkannya Perda tentang Pesantren.
“Alhamdulillah kami dari FPP dengan dewan ada chemistry dan kesamaan untuk mewujudkan adanya Perda Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pertama melihat Undang-Undang Pesantren sudah disahkan oleh pusat, kemudian di provinsi pun sama ada perda turunannya,” ungkap Anwar kepada Radar, kemarin.
Menurut dia, dengan adanya Perda tentang Pesantren di Kabupaten Tasik, maka keberpihakan pemerintah daerah yang sudah berjalan terhadap pesantren seperti program kartu sehat santri dan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) bisa berlanjut dan bisa masuk ke dalam perda.
“Maka akan lebih bagus di daerah ada Perda Pesantren, alhamdulillah sudah kami sampaikan dorongan, pemerintah daerah dan dewan merespons baik, termasuk Fraksi PPP dan PDI-Perjuangan juga komisi IV,” ujar dia.
Dia menambahkan, selain menyampaikan dorongan, FPP juga memberikan masukan-program usulan untuk perhatian dan keberpihakan kepada pesantren ketika perda ini dibuat.
“Mudah-mudahan tahun 2021 Perda Pesantren bisa disahkan,” tambah dia.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Asop Sopiudin SAg menjelaskan, Fraksi PPP dan Komisi IV siap mengawal sampai menjadi peraturan.
“Karena ini menjadi kewajiban undang-undang, maka harus ada peraturan turunan seperti perda,” terang dia.
Baca juga : Bom Ranjau Aktif Hebohkan Warga Sukapada Tasikmalaya
Akan tetapi, ungkap Asop, untuk mekanisme pembahasan maupun kajian untuk perda di akhir tahun 2020 ini dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sudah ditetapkan, termasuk APBD perubahan sudah disahkan.
“Paling utama adalah Peraturan Pemerintah (PP) turunannya dari Undang-Undang Pesantren belum keluar, di November ini rencananya akan keluar. Maka komisi IV akan memberikan usulan inisiatif Propemperda Pesantren untuk 2021 menjadi prioritas utama,” ungkap dia. (dik)
itu contoh buat FKPP di Kota Tasikmalaya, termasuk usulan Perda Cipta Kerja dll…..?