GARUT – GARUT – Bupati Garut, Rudi Gunawan, memberikan pernyataan resmi, Sabtu (19/09) sore, bahwa Kabupaten Garut dinyatakan sebagai daerah darurat penyebaran virus Covid-19.
“Saya sebagai ketua tim gugus tugas covid-19, memberitahukan kepada seluruh camat, kepala SKPD, TNI, Polri, bahwa hari ini kondisi penyebaran virus di Kabupaten Garut sudah masuk kondisi darurat,” ungkap Rudi dalam video realese-nya.
Melihat penyebaran yang cukup masif ini, Rudi, berencana mengisolasi beberapa wilayah yang dianggap rentan penyebaran corona di 6 kecamatan.
Berdasarkan hasil rapat, Sabtu (19/09) sore, Tim Gugus Tugas covid-19 merilis beberapa wilayah yang akan dilakukan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro (PSBM).
Adalah 9 kampung di 6 kecamatan :
1. Kampung Kostarea di Kecamatan Sukawening
2. Kampung Cempaka di kecamatan Karangpawitan
3. Kampung Rimba di Kecamatan Cikajang
4. Kampung Pasar Kaler di Kecamatan Cikajang
5. Kampung Cihareuday di Kecamatan Cilawu
6. Kampung Mekar Mukti di Kecamatan Cilawu
7. Kampung Simpang di Kecamatan Bayongbong
8. Kampung Paminggir di Kecamatan Garut Kota
9. Kota Kulon di Kecamatan Garut Kota
Semua warga di 9 kampung yang diisolasi dilarang beraktivitas keluar wilayah. Semua kebutuhan akan dibantu langsung oleh Dinas Sosial.
Rudi menilai situasi ini sudah sangat berbahaya, dan pihaknya akan terus sosialisasi dan mengetatkan protokol kesehatan pada warga.
“Razia protokol kesehatan akan dilakukan hingga ke gang-gang,” katanya.
(age)