BANJAR – Pemerhati pemerintahan Sidik Firmadi SIP, MIP mendukung upaya pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni soal larangan perayaan tahun baru di Kota Banjar.
Dia menjelaskan saat ini situasi pandemi Covid-19 di Kota Banjar masih sangat mengkhawatirkan bahkan termasuk wilayah zona merah di Jawa Barat. Maka, larangan itu perlu didukung masyarakat.
“Jangan sampai penyebaran Covid-19 di Kota Banjar terus meningkat. Maka dari itu, instruksi tersebut seyogyanya laksanakan demi kesehatan bersama,” ujarnya Rabu (16/12).
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, harus ada payung hukum yang jelas, seperti peraturan atau keputusan wali kota. Kedua, harus ada sosialisasi yang baik kepada masyarakat soal larangan perayaan tahun baru itu.
Terutama, kata dia, sosialisasi terhadap pemilik tempat-tempat hiburan, wisata, hotel dan lainnya agar mematuhi aturan tersebut. Pemerintah Kota Banjar juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Ya seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, LSM, ormas dan OKP untuk bersama-sama menyukseskan aturan larangan perayaan tahun baru, sehingga upaya penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan dengan baik,” kata dia.
Baca juga : Wali Kota Banjar Larang Perayaan Tahun Baru
Terpisah, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi mendukung upaya Pemkot Banjar dalam menekan penyebaran wabah Covid-19, dengan melarang melaksanakan perayaan tahun baru.
“Ya itu juga yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Kota Banjar saat ini kasus positif Covid-19 terus bertambah dan masuk zona merah. Tentu harus dilaksanakan, agar jangan sampai semakin bertambah,” ujarnya. (nto)
Tahun baru masehi bkn perayaan umat uslim.k bisa umat muslim tdk merayakan