
SINGAPARNA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan camat Jatiwaras naik ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin kepada Radar, Selasa (22/12).
Bawaslu sudah melaksanakan rapat Sentra Gakkumdu tahap tiga terkait penyampaian berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh camat Jatiwaras kepada kejaksaan, melalui kepolisian yang sudah selesai dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Tasikmalaya.
Artinya, terang dia, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sekarang ditangani oleh penyidik kejaksaan untuk diteliti apakah memenuhi unsur atau tidaknya sebelum naik ke tahap persidangan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menambahkan, penyidikan ditangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Reza, beliau sudah menerima berkas penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
Baca juga : 1 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Warga Kalangsari Kota Tasik Ditangkap Polisi
Berkas penyidikan tersebut, terang dia, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tasik yang dilakukan oleh camat Jatiwaras. Sekarang sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan.
“Kami akan meneliti berkasnya dari petunjuk dan hasil penyidikan kepolisian. Keputusannya ketika dalam penyidikan kejaksaan memenuhi unsur bisa dibawa ke ranah persidangan,” tambah dia. (dik)