PANGANDARAN – Jadwal persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pangandaran 2020 sudah diterima oleh KPU Kabupaten Pangandaran.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Suwardi Maninggesa mengatakan bahwa sidang pendahuluan di MK dengan Paslon Nomor Urut 2 Aman sebagai pemohon, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari mendatang. “Iya dengan registrasi perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (19/1).
Ia mengatakan persiapan telah dilakukan untuk menghadapi sidang pendahuluan tersebut. “Termasuk penyiapan barang bukti dan jawaban-jawaban,” jelasnya.
Suwardi mengatakan tanggal 22 Januari mendatang semua KPU Kota dan Kabupaten yang ada PHP di MK akan melaksanakan koordinasi terkait persiapan sidang MK.
Baca juga : Sengketa Pilkada Pangandaran, Gugatan AMAN Terdaftar di MK
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, jawaban-jawaban untuk beracara di MK juga sudah disiapkan, sesuai dengan dalil dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 2. “Kami sebagai termohon siap menjawab semua dalil yang dibawa ke MK, termasuk alat bukti yang diperlukan,” katanya.
Dalam petitum atau permohonan Paslon Aman ke MK, mereka menginginkan Pungut hitung Pilkada 2020 Kabupaten Pangandaran diulang kembali. “Mereka (Aman, Red) menginginkan pemungutan ulang di semua TPS,” tegasnya.
Menurut Muhtadin proses sidang di MK membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari dan gugatan ini jadi disidangkan, maka penetapan bupati dan calon bupati akan digeser. “Termasuk untuk pelantikan, akan mundur ke bulan Maret atau April, karena masa sidangnya 45 hari,” jelasnya. (den)