
PANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil audit dana kampanye dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2020 dana kampanye setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran diumumkan pada tanggal 23 sampai tanggal 25 Desember 2020. “Harus diumumkan, kami akan upload ke situs resmi KPU,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis (24/12).
Pasangan calon nomor urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin (JUARA), penerimaan dana kampanye Rp 2.698.012.188 dan pengeluaran senilai Rp 2.698.012.188. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 pasangan calon Adang Hadari – Supratman (AMAN) penerimaan dana kampanye Rp 2.570.650.000 dan pengeluaran senilai Rp 2.570.650.000.
Baca juga : Soal Gugatan ke MK, KPU Pangandaran Tunggu Arahan Pusat
Komisioner KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa menyampaikan, pada prinsipnya hasil dari audit dana kampanye semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sudah masuk kategori patuh. “Patuh di sini artinya semua laporan pengeluaran itu sudah sesuai, pada intinya jelas kepatuhannya,” ujarnya.
Salah satunya, kata Suwardi, setiap rencana pengeluaran yang dikeluarkan sesuai dengan bukti-bukti yang dilampirkan seperti ada kuitansi dan yang lainnya. “Dan itu dalam penilaian KPU, masuk dalam kategori patuh,” jelasnya.
Suwardi mengatakan pengumuman itu ditetapkan dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Kamis (24/12). (den)