
PANGANADARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran memanggil satu orang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial SU, Karena diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu, Iwan Yudiawan mengatakan, pemanggilan itu berdasarkan hasil temuan pihaknya di Instagram milik SU.
Dimana, dalam instagram ada foto SU menunjukkan simbol atau identitas yang merujuk pada salah satu bakal pasangan calon (Paslon).
“Iya dalam acara pertanian, fotonya di upload pada tanggal 11 September,” katanya kepada Radar Rabu (16/9).
Menurutnya, dalam pemanggilan tersebut, SU menjelaskan bahwa alasanya membuat simbol tersebut, sebagai filosopi habluminallah dan habluminanas.
“Nah dari keterangan itu kami buat berita acaranya dan kami akan laporkan itu ke Komisi Apratur Sipil Negara (KASN,red),” ucapnya.
Pihaknya, kata dia, hanya berwenang meminta keterangan dan semua keputusan ada di KASN.
“Selain ASN, kami juga memanggil dua perangkat desa yang juga diduga dinilai tidak netral,” ujarnya.
Kata dia, PNS di Pangandaran diharapkan bisa menjaga netralitas mereka selama tahapan Pilkada 2020. “Karena konsekuensinya sangat fatal,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu Gaga Abdillah mengatakan, sejak awal 2020 sampai saat ini, sudah ada 3 ASN yang dipanggil, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Dan dua perangkat desa yang rekomendasinya telah disampaikan ke Dinsos PMD,” jelasnya.
Gaga mengatakan pihaknya terus memantau aktifitas PNS dan perangkat desa di media sosial, karena rentan terjadi pelanggaran netralitas.
(deni nurdiansah)