
PANGANDARAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran akan memberikan sanksi tegas kepada wisatawan yang melanggar protokol kesehatan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin mengatakan, sanksi tersebut diterapkan agar mata rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
“Penerapan sanksi ini berlaku bagi wisatawan yang berlibur terutama di lima objek wisata yang dikelola Pemkab Pangandaran,” ucapnya kepada Radar, Rabu (23/12).
Lanjut dia, sanksi tersebut akan diberikan sesuai aturan, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat supaya bisa memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. “Operasi juga akan dilakukan di dekat tugu marlin, yang rutin dilakukan,” jelasnya.
Baca juga : Masuk Pangandaran, Wisatawan Akan Diminta Tes Antigen
Kata dia bagi yang tidak pakai masker akan diberi sanksi ringan seperti push up, yang sudah biasa dilakukan setiap kali menggelar operasi.
“Agar menimbulkan efek jera sehingga ke depannya mereka mau mengenakan masker,” ucapnya.
Pihaknya juga bakal terus melakukan woro-woro atau memberikan imbauan secara berkeliling menggunakan mobil dan pengeras suara di obyek wisata.
“Kita sudah siapkan personel, mobil dan speaker-nya untuk mengimbau agar wisatawan senantiasa menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya. (den)