
PANGANDARAN – Memasuki masa tenang mulai tanggal 6 Desember mendatang, Alat Peraga Kampanye (APK) harus sudah dibersihkan oleh tim sukses (timses) pasangan calon (paslon).
Komisioner Bawaslu Gaga Abdillah mengatakan bahwa semua APK harus bersih, termasuk APK yang menempel di mobil dan motor. “Termasuk yang mobilnya di-branding salah satu calon, harus dipreteli,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (4/12).
Baca juga : Pjs Bupati: Pilkada Pangandaran Landai di Permukaan
Kata dia, bagi pemilik mobil atau motor yang di-branding, namun enggan dipreteli, maka jangan keluar dari garasi. “Kalau tidak ya pasti dipaksa untuk dipreteli,” katanya.
Menurutnya, para timses harus bisa mencabuti APK itu sendiri. “Jangan sampai Satpol PP, KPU dan Bawaslu lagi yang turun,” ucapnya.
Kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pol PP dan KPU soal antisipasi penertiban APK. “Ya kami antisipasi lah, takutnya ada yang tidak diturunkan,” ujarnya. Menurutnya, soal APK ini harus jadi perhatian semua timses. “Intinya harus bersih mulai pukul 00.00 tanggal 6 Desember,” ungkapnya. (den)