
BANJAR – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar Edi Herdianto menegaskan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan akan mulai diterapkan mulai 15 Agustus 2018. Pelanggaran itu seperti tidak mengenakan masker di tempat keramaian.
Petugas gugus tugas yang mendapati pelanggar akan langsung menindak dengan mendata kartu identitas. Namun akan dilihat terlebih dahulu pelanggarannya, jika sebelumnya sudah mendapat sanksi ringan dan sedang, maka otomatis akan mendapat sanksi berat dengan penahanan identitas.
“Tanggal 15 (Agustus) sanksi kepada pelanggar tidak mengenakan masker akan mulai diterapkan. Denda kita tidak ada berupa uang, tapi lebih ke sanksi sosial. Pertimbangannya karena jika dikenakan uang itu memberatkan masyarakat dimasa sulit pendemi ini,” ungkap Edi Herdianto, Kamis (13/8).
Baca juga : Rapid Test untuk Warga Kurang Mampu di Kota Banjar Dialihkan ke Puskesmas
Ia menjelaskan klasifikasi sanksi bagi pelangar di antaranya sanksi ringan yakni teguran lisan, sanksi sedang teguran tertulis dan sanksi berat dikenakan pengambilan KTP dan dibawa ke posko gugus tugas. “Kalau kita tidak tegas mau sampai kapan Covid-19 ini berakhir,” jelasnya.
Berbeda dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil justru memberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan di tempat umum sebesar Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu.
Pemkot Banjar masih memberikan kebijakan ringan dengan menerapkan sanksi berupa penahanan identitas. Hal iu dilakukan supaya masyarakat disiplin namun tidak memberatkan secara ekonomi. (cep)