
MANGUNREJA – Sidang agenda penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terhadap terdakwa Kasatpol-PP di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya digelar secara virtual, Kamis ,(4/2).
Agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembelaan kuasa hukum atau terdakwa atas tuntutan JPU yang akan dilaksanakan Jumat (5/2). Sementara keputusan atau inkrah dari PN Tasikmalaya rencananya akan disampaikan minggu depan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rizal Sanusi SH menjelaskan, sidang keempat perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terdakwa Kasatpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Iwan Ridwan sudah digelar.
Agenda sidang keempat yang dilaksanakan adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Umum) terhadap terdakwa. Dengan isi dakwaan menuntut hukuman penjara minimal satu bulan maksimal enam bulan.
Kemudian, lanjut dia, sanksi denda paling sedikit Rp 500 ribu maksimal Rp 6 juta. Tuntutan tersebut sesuai pasal 188 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN.
Dia menambahkan, untuk agenda selanjutnya adalah persidangan pembelaan dari kuasa hukum atau terdakwa terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, rencananya akan digelar Jumat (5/2).
“Kuasa hukum atau terdakwa nanti menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keringanan hukuman atau bahkan dibebaskan, nanti hakim yang memutuskan,” kata Rizal kepada Radar, Kamis (4/2).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donni Roy Hardi SH menambahkan, untuk agenda putusan atau inkrah dari PN Tasikmalaya kemungkinan besar akan disampaikan minggu depan setelah selesai sidang pembelaan.
“Untuk agenda sidang pembelaan Jumat (5/2), menurut rencana akan dilaksanakan secara daring kembali. Tergantung nanti jaringan bagus tidaknya. Ketika ada gangguan jaringan terpaksa off daring atau sidang tetap dilaksanakan di pengadilan,” ujar dia, menutup pembicaraan. (dik)
Baca juga : 150 Penumpang Bus di Terminal Tipe A Kota Tasik Dirapid Test, Hasilnya?