BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar membuka kembali pelayanan pengambilan dokumen tilang. Sebelumnya pelayanan ditutup hampir dua pekan lantaran beberapa pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kita sudah membuka kembali pelayanan pengambilan dokumen tilang. Namun dibatasi untuk jumlah orang yang mengambil tilang sebagai aturan penerapan protokol kesehatan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Fajar Muttaqien SH, Selasa (29/12).
Baca juga : APBD Murni 2021 Kota Banjar Terancam Refocusing Covid-19
Pelayanan tilang dibuka setiap hari selama jam kerja dinas dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan saat berada di kantor Kejaksaan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Operasional pelayanan mengikuti hari libur nasional dan cuti yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengambil dokumen tilang bisa menghubungi terlebih dahulu nomor pelayanan,” katanya.
Kemudian pemohon juga membayar denda tilang terlebih dahulu melalui pembayaran transfer bank. (cep)