PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan perketat kegiatan yang diselenggarakan di dalam ruangan. Mereka juga akan mempertimbangkan pemberian denda terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Pjs Bupati Kabupaten Pangandaran Dani Ramdan mengatakan pihaknya akan memperketat lagi pengawasan kegiatan di dalam ruangan.
“Tapi tetap saja kalau di daerah wisata juga ada pengawasan, setiap orang harus jaga jarak dan memakai masker,” ucapnya kepada Radar, Selasa (6/10).
Menurut dia, pemberian sanksi berupa denda juga kemungkinan akan diterapkan kepada mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Tapi kita belum bisa memastikan nominal sanksinya, karena akan didiskusikan lagi,” jelasnya.
Namun, sanksi berupa denda uang tersebut tidak serta-merta langsung dijatuhkan kepada pelanggar. “Akan ada peringatan satu sampai tiga kali, kalau melanggar lagi bisa terancam denda,” katanya.
Kata dia, esensi dari rencana tersebut bukan soal dendanya, tapi lebih untuk mengedukasi masyarakat. (den)