
BANJAR – Pemerintah Kota Banjar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Februari. Kebijakan itu diambil mengingat masih tingginya kasus positif Covid-19.
“Mari kita bareng-bareng memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjar, tanpa terkecuali,” kata Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) secara virtual di Diskominfo Kota Banjar, Selasa (9/2/2021).
Ade berharap melalui PPKM skala mikro bisa menekan dan mengurangi masyarakat yang terpapar virus corona. Karena pemantauan akan lebih dikhususkan di tingkat RT dan RW.
Baca juga : Satgas Covid-19 Kota Banjar Pantau Prokes ke Tingkat Desa
Ade menjelaskan terkait zonasi. Misal zonasi hijau berarti tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah suatu RT. Zona kuning terdapat kasus 1-5 rumah yang positif selama seminggu.
“Zona orange 6-10 rumah dalam satu RT dengan menutup ibadah untuk sementara selama 7 hari. Zona merah 10 rumah dalam 7 hari terakhir,” ujarnya.
Kata dia, dengan diterapkannya PPKM skala mikro kasus Covid-19 bisa ditekan. “Kepatuhan masyarakat memakai masker sebanyak 84,66 persen dan kepatuhan jaga jarak 76,59 persen. Maka perlu ditingkatkan lagi agar kasus positif Covid-19 turun,” harapnya.
Dia pun tak henti-hentinya menyadarkan masyarakat agar selalu disiplin memakai masker dan selalu menerapkan 5 M dan 3 T. (nto)