
BANJAR – Tersangka pencurian sepeda motor berinisial Su, yang diringkus Satreskrim Polres Banjar mengaku mendapat imbalan Rp 200 ribu dari satu unit sepeda motor yang dijualnya ke penadah. Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Su mengaku bersama dua kawannya beraksi membobol rumah yang ditinggal pemiliknya. Tersangka melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
“Saya sudah melakukan dua kali pencurian di rumah kosong. Dua kalinya berhasil, tapi sekarang ketangkap polisi,” kata Su di Mapolres Banjar saat konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, Senin (14/12).
Baca juga : Pasien Positif Covid-19 di Kota Banjar Bertambah 5 Orang
“Tugas saya menunggu di luar rumah korban dan sambil melihat situasi. Kalau yang mengambil motornya ke dalam rumah itu teman saya yang sekarang belum ketangkap,” tambahnya.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan para tersangka terjadi 19 September 2020 di Kecamatan Langensari. Polisi meringkus dua tersangka pelaku pencurian dan satu penadah. Sementara satu pelaku pencurian lagi masih buron.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yakni satu buah golok untuk mencongkel pintu rumah korbannya. Kemudian satu untuk sepeda motor berikut STNK dan BKPB-nya, dan satu buah laptop. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap kapolres kemarin. (cep)