
BANJAR – Sejumlah massa gabungan dari PMII, GMNI, Warga Jaya Indonesia (WJI) dan Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) mendatangi kantor DPRD Kota Banjar. Mereka terus menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Ownibus Law Cipta Kerja.
“Kami massa hanya menuntut dua tuntutan saja, tidak banyak-banyak,” ujar korlap aksi Firosul Haq kepada wartawan, Senin (12/10) seusai aksi di kantor DPRD Kota Banjar.
Menurut dia, dua tuntutan tersebut yakni, pertama, meminta wali kota dan ketua DPRD Banjar menolak secara resmi UU Ownibus Law Ciptaker. Kedua, menyepakati kesepakatan bersama siap membangun sinergitas dengan menerbitkan atau pun mengeluarkan peraturan pemerintah, perwal, perda ataupun yang yang pro terhadap kepentingan rakyat. Khususnya masyarakat Kota Banjar.
Baca juga : Cegah Covid-19 di Pabrik Gula Langensari Kota Banjar, Polisi Lakukan Ini..
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih di tengah-tengah massa menyatakan sikap. Isinya, menolak Undang-Undang Ownibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pusat Senin 5 Oktober.
Kedua, siap berjuang bersama menjalankan amanah UUD 1945 pasal 33, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ketiga, berkomitmen, bersinergi dan bergotong-royong memajukan Kota Banjar yang dicita-citakan. (nto)