PARIGI – Aktivis penanggulangan penyakit HIV/AIDS berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penanganan dan Pencegahan HIV/AIDS.
”Salah satu instrumen penanganan kasus HIV/AIDS berbentuk Peraturan Daerah (Perda) terus diupayakan supaya sinergitas antar stakeholder, pemerintah atau swasta bisa terjalin dengan baik,” ungkap Ketua Yayasan Matahati Agus Abdullah kepada Radar Jumat (18/5).
Jika tidak ditangani dari sekarang, menurut dia, angka penularan HIV/AIDS akan semakin tinggi. Itu susah menanganinya.
“Masalah ini akan menjadi fenomena gunung es, jika tidak ditanggulangi dari sekarang,” tegasnya.
Perda yang fokus di bidang HIV/AIDS, lanjut dia, diharapkan bisa terwujud. Karena nantinya akan mempermudah para aktivis dan organisasi pencegahan HIV/AIDS saat bekerja.
“Karena ini instrumen yang sangat penting dalam penanggulangan isu ini,” ucapnya.
Menurutnya, adanya payung hukum Penanganan dan Pencegahan HIV/AIDS, bisa Perda atau Perbup, menurutnya, penting agar tidak terjadi miskomunikasi diantara lembaga yang menangani HIV/AIDS.
“Kan kalau sudah ada payung hukum bukan hanya koordinasi saja yang bisa terbangun, tapi masalah juga bisa cepat diselesaikan,” singkatnya.
Bila sudah ada Perda atau Perbup Penanganan dan Pencegahan HIV/AIDS, untuk masalah anggaran juga bisa dipermudah.
”Karena selama ini anggaran untuk pencegahan HIV/AIDS tidak pernah diprioritaskan,” terangnya. (den)