
CIAMIS – Permohonan audiensi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis nonaktif H Asep Sudarman belum direspons oleh DPRD.
Padahal Asep mengusulkan waktu audiensi pada Rabu (28/7) ini. Namun sampai saat ini belum ada informasi kapan audiensi itu dilaksanakan.
Baca juga : Disnakan Ciamis Temukan 902 Sapi Tidak Layak Kurban
“Sejauh ini permohonan audiensi ke DPRD belum tahu kapan, karena belum ada pemberitahuan atau surat jawaban. Saya juga tidak akan ngotot harus hari ini (kemarin), tapi akan fleksibel. Jadi dan tidaknya kami menunggu saja,” ujarnya.
Kemudian, kata Asep, dirinya memang setelah dinonaktifkan tidak pernah lagi masuk kerja, walaupun statusnya masih sebagai sekda Kabupaten Ciamis.
“Ya tidak masuk kerja karena sudah dinonaktifkan. Toh kalau pun kerja mau kerja apa, karena tidak bisa apa-apa, toh di kantor juga hanya diam saja. Jadi bingung juga kerja saya apa,” katanya kepada Radar, Selasa (28/7).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Hj Yeyet Trisnayati melalui Kabid Pengembangan Karier, Mutasi dan Kepangkatan Ai Rusli Suargi mengatakan, pihaknya menyikapi nonaktif sekda tidak kepada akar permasalahannya, melainkan lebih kepada sisi kepegawaiannya saja karena bukan kewenangan memberikan keterangan hal tersebut.
Menurutnya, dalam ketentuan Peraturan Kepala BKN No 21 Tahun 2010 dinyatakan PNS yang diberhentikan sementara dari tugas jabatannya atau nonaktif tetap harus masuk kerja.
Baca juga : Dinonaktifkan Bupati, Sekda Ciamis Audiensi ke Dewan, Begini Katanya..
Apabila yang bersangkutan tidak masuk kerja, aturan untuk sanksinya sudah jelas seperti yang tercantum dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Terkait gaji dan tunjangan jabatan tentu masih sesuai jabatan sekda, karena tidak diberhentikan dari jabatan definitif sebagai sekda. Tapi, kalau TPP terkait dengan pelaksanaan tugas dan kinerja, adapun perhitungannya diatur tersendiri dan menyesuaikan,” paparnya.(isr)