
BANJAR – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menertibkan lapak dan tempat duduk milik pedagang kaki lima (PKL) yang disimpan di Alun-Alun Kota Banjar.
Penertiban dilakukan lantaran PKL tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tidak berdagang sementara waktu.
“Ini berdasarkan surat edaran dari wali kota Banjar untuk sementara waktu pedagang tidak boleh berjualan di Alun-Alun Kota Banjar,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Edi
Nurjaman dikantornya Senin (27/4). Pihaknya menertibkan lapak PKL yang ditinggalkan pedagang di alun-alun.
Dia menegaskan pedagang yang mau mengambil lapak atau tempat duduknya dipersilakan ke kantor Satpol PP Kota Banjar. Namun pedagang tetap tidak diperbolehkan berjualan di Alun-Alun Kota Banjar.
Baca Juga : Tim Medis Postif Corona, Puskesmas Purwaharja 1 Kota Banjar Tutup Pelayanan
Kata dia, larangan berjualan di Alun-Alun Kota Banjar dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.
“Adanya para pedagang akan menimbulkan kerumunan orang, maka tidak boleh terjadi, apalagi ini di pusat keramaian seperti di alun-alun,” tegasnya.
Dirinya mengajak para pedagang bersama-sama memutus penyebaran Covid-19 di Kota Banjar, terlebih kasus positif Covid-19 terus bertambah.
“Kita akan kerahkan petugas di sekitar alun-alun Kota Banjar, jika masih ada yang membandel berjualan akan dibubarkan,” tegasnya. (nto)