
PANGANDARAN – Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdan menjamin tidak ada PNS dan Non PNS yang berkampanye saat sosialisasi Pilkada ke masyarakat.
Dani mengatakan bahwa sosialisasi Pilkada yang dilakukan PNS ke masyarakat hanya sebatas menjelaskan tahapan Pilkada, seperti waktu pencoblosan dan tata cara pencoblosan. “Itu sudah kita wanti-wanti, jangan sampai malah berkampanye memperkenalkan para calon,” ujarnya kepada Radar, Kamis (18/10).
Menurutnya, dalam satu bulan ini akan dilakukan evaluasi terhadap sosialisasi tersebut. “Kami akan lihat perkembangannya. Jika memang ada PNS yang melanggar, silahkan ditindak oleh Bawaslu,” katanya.
Kata dia, tingkat partisipasi masyarakat Pangandaran dalam Pilkada saat ini baru mencapai 30 persen. “Itu yang mendorong kita untuk menyosialisasikan Pilkada ke masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Honorer Calon P3K Pangandaran Tanyakan Kejelasan SK
Menurutnya, sosialisasi itu sudah dikoordinasikan dengan KPU Kabupaten Pangandaran. “Saya sudah konsultasi terkait hal ini, jadi tidak ada hal yang macam-macam,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberi masukan kepada Pjs Bupati untuk melibatkannya dalam penyelenggaraan pemilu. “Baik itu Bawaslu, maupun KPU agar tidak ada asumsi negatif dari masyarakat,” ujarnya.
Kata dia, jangan sampai niat baik Pemkab Pangandaran malah menimbulkan kecurigaan dari masyarakat. “Karena niat Pemkab ini untuk menaikan angka partisipasi pemilih,” jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkab Pangandaran adalah hasil koordinasi dengan mereka.
“Jadi sesuai dengan Pasal 16 PKPU No 8 tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam tahapan pilkada, bahwa KPU bisa bekerja sama dengan instansi pemerintah dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilihan masyarakat tentang tahapan,” katanya. (den)