
BANJAR – Seluruh kepala desa, lurah hingga camat dikumpulkan di Pendopo Kota Banjar Senin (11/1). Mereka diberikan imbauan untuk menyampaikan kembali ke masyarakat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar Ade Setiana mengatakan jika kepala desa, lurah dan camat tidak bisa mengendalikan masyarakatnya untuk mencegah penularan Covid-19, maka akan diberikan sanksi. Sebaliknya, jika pengendalian Covid-19 di wilayahnya bagus maka akan menerima reward.
“Kita kumpulkan untuk apel penyampaian terkait PSBB. Kita sampaikan juga kepada seluruh pemerintah dari mulai kecamatan, kepala desa hingga lurah agar memastikan kondisinya di wilayahnya benar-benar menjaga supaya Covid-19 tidak menyebar. Contoh, dalam surat edaran seperti pelaksanaan pernikahan, itu akad nikahnya hanya boleh dilaksanakan di KUA. Selain itu tidak boleh. Tidak boleh ada resepsi, titik,” kata Ade, Senin (11/1).
Baca juga : Kasus Covid-19 di Kota Banjar Naik, 17 Warga Positif
Menurutnya, kasus Covid-19 di Kota Banjar tinggi dan tidak terkendali. Oleh karena itu, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Nanti kami akan melakukan evaluasi juga kepada mereka (camat, lurah, kades, Red) agar hasil dari PSBB ini maksimal dan penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” kata dia.
Sementara untuk pihak kepolisian yang juga sama-sama tergabung dalam gugus tugas akan mengevalusi kapolsek-kapolseknya. “Pemkot akan mengevaluasi kades lurah dan camat. Ibu kapolres juga akan mengevaluasi para kapolseknya. Jadi kita akan bersama-sama dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini. Penerapan PSBB sendiri akan dilaksanakan pada 11 hingga 25 Januari secara proporsional,” ungkap Ade. (cep)