
BANJAR – Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Kukun Abdul Syakur mengatakan rotasi mutasi dan promosi yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar pada Oktober 2020 harus sesuai prosedur. Selain itu, rotasi dan mutasi juga harus mempertimbangkan rekam kerja, kapasitas, waktu yang tepat serta proses yang akuntabel.
“Jangan sampai rotasi dan mutasi dilakukan tanpa pertimbangan tersebut, terlebih jika terdapat alasan ketidaksukaan atau karena ada kedekatan ASN dengan pejabat tinggi maupun pemangku kebijakan,” kata Kukun Kamis (10/9).
Ia menjelaskan, rotasi mutasi dan promosi harus didasarkan atas pertimbangan objektif serta memperhatikan asas prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). Rotasi dan mutasi yang didasarkan pada hal objektif akan membawa dampak positif bagi tumbuhnya motivasi dan semangat kerja pegawai dalam organisasi.
“Rotasi jabatan, baik dalam bentuk mutasi maupun promosi harus mempunyai konsep yang jelas yakni dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai juga dalam pemenuhan kebutuhan posisi jabatan yang kosong,” katanya.
Baca juga : Komisi I DPRD Kota Banjar Batal Bahas Polemik Rotasi Pejabat
Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji juga ikut menyoroti kinerja Baperjakat. Dimana dalam mempromosikan pegawai harus mempertimbangkan juga diklat kepemimpinan. “Minimal sudah punya sertifikat diklatpim. Karena itu sebagai dasar seorang pemimpin,” kata Tri Pamuji.
Kepala BKPPD Banjar Kaswad mengatakan bulan Oktober rencananya akan dilaksanakan kembali rotasi mutsi dan promosi pejabat pasca open bidding. “Setelah penetapan APBD Murni 2021 akan dilaksanakan open bidding. Otomatis nanti akan ada rotasi lagi,” kata Kaswad. (cep)