
BANJAR – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ajat Sudrajat menyebut aturan soal denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum jangan dulu ditindaklanjuti dengan Perda atau Perwal. Hal itu karena Peraturan Gubernur Jawa Barat soal itu belum turun.
“Peraturan tersebut kan hanya berupa SK gubernur dan belum ada peraturan daerah Provinsi Jawa Barat. Sehingga tidak perlu ditindaklanjuti dengan Perda Kota Banjar,” ujar dia Selasa (28/7) di kantornya.
Menurut dia, jika ingin diberlakukan denda atau sanksi maka harus dibuatkan legal formalnya dalam bentuk Perda Kota Banjar, namun harus ada kebijakan diatasnya.
Namun dia berharap aturan itu dikaji ulang. Sebab, kata dia, meski merupakan bentuk kasih sayang pemerintah, tapi harus melihat kondisi di masyarakat.
“Jangan dulu ke masalah denda, sekarang masyarakat masih kelimpungan pasca PSBB dan ditambah sekarang pandemi Covid-19,” jelasnya.
Baca juga : Tak Punya HP, Siswa SDN 1 Kota Banjar Datang Langsung ke Sekolah
Dikatakan dia, dibanding dengan denda berupa materi, lebih baik diberi sanksi sosial. Agar masyarakat sadar dan membuat jera tidak melakukan lagi. Dengan begitu, kata dia, dengan sendirinya masyarakat sadar untu selalu menerapkan protokol kesehatan, minimal memakai masker saat beraktivitas.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Di dalamnya, mengatur sanksi protokol kesehatan.
”Saya sudah tanda tangani pergub sanksi dan denda tidak pakai masker sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi, tapi menjaga kewaspadaan,” kata Ridwan seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Baca juga : KPK Temukan Ada Fee Proyek & Rekening Misterius Milik Pejabat Kota Banjar
Pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
”Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar itu. (nto/rs)
sae’