
KOTA TASIK – Penerapan sanksi tak bermasker dengan denda Rp50 ribu ketika beraktivitas di luar rumah di Kota Tasikmalaya masih dalam tahap sosialisasi.
Meski sebenarnya diberlakukan sejak 1 Agustus lalu, namun Satpol PP Kota Tasik terus woro-woro keliling mengingatkan masyarakat soal sanksi denda ini.
Hal itu diungkapkan Kabid Tantribum Satpol PP, Yogi Subarkah.
Kata dia, pihaknya sudah membentuk tim khusus sosialisasi ini yang bergerak membantu bagian ops Tim Gugus Tugas Covid-19.
“Jadi kami sudah membentuk tim untuk menyosialisasikan ke masyarakat. Hari ini mulai bergerak,” ujar Yogi kepada radartasikmalaya.com.
“Hari ini kami mulai keliling melakukan sosialisasi ini. Tim ini di luar dari bidang ops Tim Gugus Tugas. Tujuannya untuk penguatan,” sambungnya.
Harapannya, tambah Yogi, agar masyarakat tak kaget ketika sanksi ini diterapkan.
Secara umum sanksi denda tersebut seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya saja ada denda saja.
“Jadi agar masyarakat mengetahuinya. Proses sosialisasi ini sekitar seminggu digalakan kita. Jadi anggota kita akan terus keliling memberikan pemahaman kepada masyarakat soal sanksi denda ini,” terangnya.
Dia menandaskan, pihaknya melakukan woro-woro selama seminggu kedepan keliling mulai dari wilayah pusat kota, pasar-pasar dan kepelosok.
“Persis seperti saat PSBB tahap awal,” tandas Yogi yang ditemui sebelum berangkat woro-woro di Mako Satpol PP.
(rezza rizaldi)