
PANGANDARAN – Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan jika ada anggotanya yang berpihak ke salah satu calon pasangan bupati dan wakil bupati, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Iwan berjanji tidak segan menindak langsung anggotanya yang tidak netral tersebut.
“Laporkan saja jika ada panwascam, staf atau komisionernya juga. Termasuk saya juga,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada sosialisasi pengawasan partisipatif bagi media massa dan partai politik pada Pilkada Selasa (22/9).
Baca juga : Festival Cikalong Akan Dikembangkan
Iwan mengatakan pada 2019, ada salah satu anggotanya yang mengampanyekan calon presiden. Saat itu juga langsung diproses. “Langsung diberhentikan, karena memang terbukti mengampanyekan calon,” jelasnya.
Selain itu, jika ada anggota KPU, bahkan komisionernya sekali pun diduga melanggar netralitas, juga bisa langsung dilaporkan.
“Ingat bahwa potensi pelanggaran netralitas itu selalu ada. Jadi kami berharap partisipasi dari semuanya untuk pengawasan,” jelasnya.
Menurut dia, integritas sebagai penyelenggara pemilu yang netral harus dibuktikan dalam Pilkada kali ini, sehingga kepercayaan masyarakat tidak luntur. “Kita jangan memihak. Saya tegaskan,” tegasnya.
Baca juga : Digitalisasi Seluruh Desa di Pangandaran untuk Pelayanan Masyarakat
Komisioner Bawaslu Gaga Abdillah lebih menyoroti netralitas ASN di Pangandaran, karena beberapa waktu lalu sudah ada tiga orang yang dipanggil. “Itu memang ada dugaan pelanggaran netralitas, setelah kami verifikasi,” jelasnya.
Kata dia, dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Akan kami registrasikan temuan ini,” ujarnya. (den)