
MANGKUBUMI – Sudah seminggu tim Gugus Tugas melakukan pengawasan terhadap penggunaan masker dan protokol kesehatan di tempat umum.
Tercatat, ada 360 masyarakat yang diberi penindakan karena dianggap melanggar.
Baca juga : Penukaran Uang Rp75 Ribu di Kota Tasik Antri, 1 Orang 1 Lembar
Berdasarkan data Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, telah terjadi sebanyak 360 penindakan terhadap para pelanggar sampai, Selasa (18/8).
Angka tersebut terbagi pada 347 warga yang tidak menggunakan masker dan 13 pengelola usaha yang melebihi jam operasional.
Kabid Tibum dan Tranmas Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menyebutkan jumlah tersebut menunjukkan kesadaran warga dalam menggunakan masker masih minim.
Padahal bagi pengguna smartphone, hampir tidak mungkin ada yang belum tahu aturan tersebut.
“Selain di media massa, di media sosial kan juga ramai soal keharusan menggunakan masker di tempat umum,” ungkapnya kepada Radar.
Kali ini, sudah ada warga yang memilih bayar denda di banding kerja sosial. Hal itu ketika petugas mendapati warga di wilayah Cihideung tidak menggunakan masker.
“Yang bersangkutan memilih untuk membayar denda,” terangnya.
Baca juga : Pilbup Tasik 2020, Azies Rismaya Didampingi Haris Sanjaya
Sejurus dengan itu, Kasi Pengawasan dan Penyidikan Dinas Satpol PP, Junjun Junaedi menyebutkan bahwa sebelumnya ada beberapa warga yang memilih bayar denda. Namun karena dianggap ribet, akhirnya melakukan kerja sosial.
“Maunya bayar langsung, kita tidak bisa terima karena prosesnya harus transfer ke rekening kas daerah,” ujarnya. (rga)