
MANGUNREJA – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Culamega, Selasa (4/8).
Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah berpacaran satu tahun lamanya.
Pelaku F (19) melakukan persetubuhan terhadap korban S (16) yang sudah dipacarinya selama satu tahun.
Baca juga : Waduh.. Pasien Positif Corona di Kota Tasik Kembali Muncul 1 Orang
Awalnya pelaku meminta korban membuktikan cintanya dengan cara bersedia disetubuhi. Bahkan pelaku pun berjanji untuk menikahinya setelah persetubuhan itu terjadi.
Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dudung Supriatna SH menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak bawa umur di Kecamatan Culamega.
“Pelaku melakukan persetubuhan pada Jumat 16 Juni lalu di rumah pelaku dan saung di sawah di Kampung Curugtelu Kecamatan Culamega sebanyak dua kali kepada korban yang tidak lain pacarnya,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Baca juga : Jasad Wanita Misterius yang Ngambang di Indihiang Kota Tasik Dimakamkan di Tamansari
Menurut Dudung, tindak pidana persetubuhan terjadi berawal ajakan pelaku terhadap korban untuk membuktikan cintanya termasuk berjanji mengawininya. Maka korban bersedia disetubuhi sebanyak dua kali.
“Korban diketahui tidak sampai hamil, namun orang tua korban yang mendapat informasi dari anaknya atau korban bahwa dirinya disetubuhi pelaku, tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Culamega,” terang dia.(dik)