
KOTA TASIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya kini telah mencabut status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan makanan yang diduga dari nasi kuning di Kecamatan Mangkubumi.
“Alhamdulillah, penanganan korban keracunan bisa ditangani dengan cepat, sehingga status KLB telah dicabut, Ujar Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan kepada wartawan, Selasa sore (13/10).
Terang dia, untuk mengantisipasi dampak lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 6 ruang kelas yang disulal jadi ruang perawatan darurat di SDN Puspasari.
Kepala Pelaksanan BPBD, Ucu Anwar menuturkan, penyemprotan disinfektan tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, karena kemarin banyak orang yang dirawat akibat keracunan makanan.
“Kami terjunkan 5 petugas untuk melakukan penyemprotan di suluruh kawasan Puskesmas Mangkubumi termasuk SD yang dijadikan tempat perawatan darurat korban keracunan makanan,” tuturnya.
Hingga sore ini total jumlah kasus keracunan massal itu 215 orang. Rincian:
– Laki-Laki : 93 orang.
– Wanita: 122 orang.
– Dirawat Di RSUD: 15 orang.
– Dirawat di TMC: 1 orang.
– Dirawat/Observasi di PKM Mangkubumi : 0.
– Dirawat/Observasi di PKM Karang Anyar: 2 orang.
– Sembuh: 197 orang.
(rezza rizaldi)