TAROGONG KIDUL – Harapan ribuan guru honorer di Kabupaten Garut untuk mendapatkan SK Penugasan dari pemerintah daerah akan musnah. Pasalnya Pemda Garut tidak akan mengeluarkan Sk tersebut.
“Kepala Daerah tidak akan mengeluarkan SK penugasan, karena itu tidak boleh,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Garut H Uu Saefudin kepada wartawan, Rabu (18/4).
Menurut dia, larang kepala daerah memberikan SK Penugasan kepada honorer itu bukan kehendak Pemkab Garut, tetapi itu ada peraturan pemerintah yang mengatur masalah tersebut.
“Kami sudah konsultasi dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi (Jabar), katanya tidak boleh mengeluarkan,” terangnya.
Maka dari itu, kata dia, untuk membantu para guru honorer mendapatkan SK Penugasan ini, pihaknya sudah menyerahkan kewenangan mengeluarkan SK ini kepada Dinas Pendidikan.
“Kepala Dinas diperbolehkan mengeluarkan SK Penugasan karena pejabat pengguna anggaran. Kalau pimpinan daerah itu tidak bisa,” terangnya.
Uu mengatakan, sekarang ini guru honorer di Garut yang membutuhkan tanda tangan SK Penugasan jumlahnya ribuan tersebar di seluruh kecamatan.
Surat penugasan itu bagi mereka sangat penting. Karena sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah dam syarat lainnya yaitu untuk pencairan tunjangan sertifikasi.
Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Sukarelawan (Fagar Sukwan) Cecep Kurniadi mengaku tidak mempersoalkan dari mana SK penugasan tersebut keluar. Yang penting para guru honorer mendapatkannya.
Tetapi kenyataannya, kata dia, sampai saat ini Dinas Pendidikan belum mengeluarkannya, meski pihaknya sudah mengajukan sudah lama.
“Kami sudah ajukan untuk SK penugasan ke Disdik ini dari tahun 2012, tetapi sampai kepala dinasnya berganti tidak ada penyelesaian,” terangnya.
Dinas Pendidikan, kata dia, hanya mengatakan sedang dalam pembahasan sampai saat ini.
“Saya bingung, kapan pembahasan ini selesai,” terangnya.
Maka dari itu, kata dia, dirinya mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk bisa memperjuangkan keinginan guru honorer untuk mendapatkan SK Penugasan ini.
“Ketika mendapatkan SK ini, kami tidak akan menuntut untuk diangkat jadi PNS, karena kami juga tahu kebijakan pengangkatan PNS ini dari pusat bukan daerah,” ujarnya. (yna)