JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengumumkan nominal tarif ojek online (Ojol) yang berlaku mulai tanggal 1 Mei mendatang. Tarif tersebut terbagi di 3 zona yakni Zona 1 Sumatera, Jawa dan Bali. Zona 2 Jabodetabek, Zona 3 di luar Jawa, Sumatera, Bali dan Jabodebek.
Adapun tarifnya, Zona 1 Rp 1.850/km sampai Rp 2.300/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp 7.000-Rp 10.000.
Zona 2 Rp 2.000/km sampai Rp 2.500/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp 8.000-Rp 10.000. Zona 3 Rp 2.100/km sampai Rp 2.600/km dengan tarif flat perjalanan di bawah 4 kilometer Rp 7.000-Rp 10.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, ketentuan itu baru akan diberlakukan pada 1 Mei 2019 karena untuk memberi waktu bagi konsumen dan aplikator berhitung.
“Surat Kepmen yang ditandatangani ini tanggal 25 Maret 2019. Tapi nanti pemberlakuannya adalah 1 Mei 2019,” ujar Budi. Pertimbangannya masyarakat akan mempertimbangkan penetapan tarif, agar masyarakat bisa berhitung sendiri dan aplikator menyesuaikan perhitungan algoritmanya lagi. (ibl/din/fin)