TAROGONG KIDUL – Terpidana wanita kasus video asusila tiga pria dengan satu wanita, yang sempat viral beberapa waktu lalu, mengajukan judicial review Undang-Undang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review diajukan atas dasar berbagai hal.
Baca juga : Alhamdulillah.. 14 Pasien Corona di Garut Sembuh
“Iya betul, mengajukan judicial review, berkasnya didaftarkan tanggal 29 (September) kemarin,” jelas Asri Vidya Dewi, penasehat hukum V, saat dihubungi Sabtu malam (3/10).
Menurut Asri, kliennya secara khusus memohon judicial review Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. Ada empat alasan mengapa harus di-judicial review. “Ada empat alasan mengapa kita ajukan judicial review,” kata Asri saat dihubungi lewat aplikasi pesan.
Alasan pertama, kata Asri, norma dalam pasal 8 UU Pornografi telah diatur dalam Pasal 4 dalam undang-undang yang sama lengkap beserta penjelasannya.
Alasan kedua, pasal 8 dalam UU Pornografi membuka peluang bagi negara untuk masuk dalam ranah pribadi.
Sementara, alasan ketiga adalah pihaknya memandang norma dalam Pasal 8 UU Pornografi bukan merupakan solusi dalam fenomena budaya patriarki.
Baca juga : 256 Warga Garut Positif, 193 Pasien Sembuh
“Alasan keempat, norma pasal tidak sesuai asas dalam ilmu perundang-undangan, tendensius dan tidak melindungi perempuan,” jelasnya.
Asri mengakui permohonan judicial review memang tidak akan merubah nasib kliennya. Namun, Asri berharap apa yang menimpa kliennya tak menimpa yang lain. (yna)