CIAMIS – Menjelang libur panjang bulan Desember 2020, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, sebarkan surat himbauan ke 85 objek wisata.
Isinya, untuk menurunkan jumlah pengunjung di semua objek wisata, maksimal 30%.
“Kalau penutupan tempat wisata itu tidak kami lakukan, tapi hanya bisa membolehkan sampai 30 persen menampung wisatawan,” ungkap Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Budi Kurnia, Selasa (08/12).
Ditambahkan Budi, selain mengurangi kunjungan, yang penting adalah menerapkan protokol kesehatan, serta memperkumplit fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan.
Diantaranya tempat cuci tangan, cek suhu tubuh, serta sanitaizer, serta pemprotan sekitar tempat wisata dengan disinpektan.
“Jadi kalau ada yang melanggar protokol kesehatan, sanksinya tempat wisata bisa ditutup oleh Satpol PP,” ujarnya.
Selain itu, harus diwaspadai juga oleh pemilik tempat wisata, yakni mengenai asal-usul wisatawan terutama wisatawan dari zona merah.
“Bahkan sekarang lagi mewancanakan akan menolak para wisatawan yang dari zona-zona merah. Kita akan cek plat nomor kendaraan, sekaligus KTP pengnjung,” terangnya.
“Jadi kami akan wancanakan hal itu, guna memperketat penyebaran Corona Sehingga kalau wisatawan dari zona merah bisa ditolak,” paparnya.
Dihubungi terpisah Camat Sadananya Kabupaten Ciamis, Ir Tini Lastiniwati mengakui bahwa Dinas Pariwisata telah memberikan surat himbauan memgenai pengetatan jumlah kunjungan ke objek wisata di wilayahnya.
Di Sadananya, kata dia ada empat objek wisata, diantaranya wisata alam Cadas Ngampar Gunungsari, Bubulak, Curug Panganten dan Bumi Perkemahan.
“Jadi objek wisata terus divaluasi, agar kunjunganya tidak banyak, sehingga memperketat protokol kesehatannya terus,” tuntasnya.
(iman s rahman)