
CIAMIS – Tim Pengawas Protokol Kesehatan (prokes) dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis berhasil menindak 852 orang pelanggar prokes dalam kurun waktu setengah hari pada Minggu (25/1) pagi sampai siang hari di Alun-Alun Ciamis, Jalan Baregbeg, Jalan Cipaku dan Jalatrang Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana SIK MS mengatakan, pengawasan PPKM ini dilakukan secara gabungan yang terdiri dari 160 personel Polres Ciamis, 50 anggota TNI, 50 Satpol PP dan 20 petugas kesehatan. Hasilnya dalam waktu setengah hari berhasil menindak pelanggaran ratusan orang.
“625 orang diberikan teguran lisan, 30 orang teguran tertulis, 115 diberi sanksi sosil dan 82 diberikan sanksi fisik,” katanya kepada Radar, Minggu (25/1).
Baca juga : Parkir Berlangganan di Ciamis Harus Disosialisasikan Serius
Kata dia, semua pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti berkerumun dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan pelanggar, melainkan menyampikan imbauan pentingnya prtokol kesehatan dalam pencegahn Covid-19,” katanya.
“Semoga PPKM ini tingkat kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan semakin baik guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” tuntasnya. (isr)